IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PENATAAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI /LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI CIHIDEUNG K.H ZAINAL MUSTOFA KOTA TASIKMALAYA

Authors

  • Yusmaida Nur Afrita Universitas Galuh
  • Kiki Endah Universitas Galuh
  • Asep Nurwanda Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v3i5.5833

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penertiban, Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja, Tasikmalaya

Abstract

Implementasi kebijakan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Jalan Cihideung K.H. Zainal Mustofa, Kota Tasikmalaya. Fokus utama dalam penelitian ini adalah menganalisis sejauh mana pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pendukung maupun penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan dan penertiban PKL oleh Satpol PP belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan jumlah personel, keterlambatan pencairan anggaran, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi PKL dalam mendukung kebijakan tersebut. Meskipun pendekatan persuasif seperti metode “harumanis” telah diterapkan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan sumber daya, dan strategi komunikasi yang lebih intensif untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan secara berkelanjutan

References

Buku

Syahruddin. (2017). Implementasi Kebijaka Publik. Bandung: Nusa Media.

Pramono. (2020). Implementasi Dan Evaluasi KebijakanPublik. Surakarta: Unisri Press

Permadi. (2007). Pedagang Kaki Lima.Jakarta:Yudhististira

Kadji.(2015).FormulasiImplementasi Kebijakan Publik. Gorontalo: SUNG Press Gorontalo.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta

Subianto. (2020).Kebijakan Publik. Cemerlang Landmark Modern Shop House A-17

Jurnal

Asiva Noor Rachmayani.(2020). Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Administrasi Publik.

Sutmasa, Y. G. (2021).Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36.

Octaviani, S. L., & Puspitasari, A. Y. (2022). Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Informal: Pedagang Kaki Lima

Christiyanto.S. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kelancaran Implementasi Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 20112015..Jurnal Administrasi Publik

Endah, K., & Vestikowati,E(2021).Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Perdesaan. Agregasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Nurwanda, A., & Budiawan,A.(2024).Implementasi Pengelolaan Pasar Desa di Desa Rancah Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Pemerintahan .

Dokumen Resmi

Pemerintah Republik Indonesia.

(2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Downloads

Published

2025-07-10