PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING DI KOTA BITUNG BERDASARKAN UU N0. 6 TAHUN 2011

Authors

  • Joseph Ranove Alexander Sumayku Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Johanis L. S. S. Polii Univeristas Kristen Indonesia Tomohon
  • Joke Punusingon Univeristas Kristen Indonesia Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i2.9712

Keywords:

Imigrasi; Penegakan Hukum; Pengawasan WNA; Koordinasi Antarinstansi; Pekerja Asing Ilegal.

Abstract

Penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA di Bitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta mengidentifikasi faktor-faktor hambatan yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen, peraturan perundang-undangan, dan data lapangan terkait pengawasan WNA.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem keimigrasian di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur pengawasan dan penindakan terhadap WNA. Namun, implementasinya di Kota Bitung belum berjalan optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih ditemukannya pelanggaran keimigrasian, khususnya oleh WNA asal Filipina dan Tiongkok, dengan 27 kasus pada periode 2022–2024. Pelanggaran umumnya berupa penyalahgunaan izin tinggal, seperti penggunaan visa kunjungan untuk bekerja di sektor perikanan dan manufaktur.Penegakan hukum dilakukan melalui pengawasan administratif, operasi lapangan, serta tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Selain itu, sistem informasi keimigrasian yang belum terintegrasi secara optimal turut memperlambat deteksi dini pelanggaran.Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan sistem penegakan hukum keimigrasian melalui integrasi data lintas instansi, peningkatan kapasitas aparat, penegakan sanksi terhadap korporasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan. Upaya ini penting untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjaga stabilitas serta kedaulatan negara.

References

A. Artikel Jurnal Ilmiah

Hendrawan, H., Siregar, L. M., & Shatrya, M. (2022). Peran dan pengawasan keimigrasian dalam menghadapi ancaman kedaulatan negara. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(12), 5534–5543. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1184

Satriawan, M. R., Priyatno, M. B., & Firlana, H. (2024). Administrasi keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan prospek dalam era globalisasi. Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis, 4(3). https://doi.org/10.55606/jupsim.v4i3.5434

Rayhan, D. A. (2024). Kebijakan keimigrasian Indonesia dalam menangani pengungsi sebagai negara transit: Tinjauan implementasi dan hambatan. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian, 5(3). https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.1774

Aulia, M. S., Tambunan, A., & Aji, K. P. (2025). Analisis ketahanan hukum keimigrasian Indonesia dalam mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang di era globalisasi. Keadilan. https://doi.org/10.37090/4hsf7f56

Abdurrochman, R., Febrianto, A., & Widayat, W. (2024). Administrasi keimigrasian dalam perspektif good governance: Transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 5(2). https://doi.org/10.55606/jimek.v5i2.6447

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2011).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

C. Laporan dan Dokumen Resmi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ombudsman Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Bitung. (2023). Laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Downloads

Published

2026-04-24

Issue

Section

Articles