Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Hak atas Tanah yang Sedang dalam Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v4i2.9740Keywords:
Kepastian hukum; Pemalsuan surat; Pertanggungjawaban pidana; Sengketa tanah; Delik formil.Abstract
Pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dalam konteks sengketa pertanahan merupakan fenomena yang tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menunjukkan kelemahan struktural dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pengaturan hukum pidana terhadap pemalsuan surat tanah serta menilai konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku dalam praktik peradilan. Fokus utama diarahkan pada analisis penerapan Pasal 263 KUHP dalam kaitannya dengan sengketa tanah, dengan studi kasus Putusan Nomor 35/Pid.B/2025/PN Mnd.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana dan agraria. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan pada konsistensi norma dan praktik penegakan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 263 KUHP secara normatif cukup memadai untuk menjerat pelaku pemalsuan surat tanah, penerapannya dalam praktik masih menghadapi problem inkonsistensi. Aparat penegak hukum kerap mencampuradukkan ranah perdata dan pidana, sehingga pemalsuan surat dalam sengketa tanah sering direduksi menjadi sekadar konflik keperdataan. Pendekatan ini tidak hanya keliru secara doktrinal, tetapi juga berpotensi menciptakan impunitas bagi pelaku. Padahal, pemalsuan surat merupakan delik formil yang telah sempurna sejak perbuatan dilakukan, tanpa bergantung pada adanya kerugian nyata.Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan bahwa sengketa tanah justru memperkuat unsur kesengajaan (dolus) dan menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith), sehingga layak dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam pemidanaan. Kegagalan dalam memposisikan pemalsuan surat sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan legitimasi sistem pertanahan.Dengan demikian, diperlukan penegasan paradigma bahwa pemalsuan surat tanah adalah tindak pidana yang berdiri sendiri, disertai harmonisasi antara hukum pidana dan administrasi pertanahan guna mencegah reproduksi praktik mafia tanah secara sistemik.
References
Artikel Jurnal
Suyanto, B., & Nugroho, H. (2023). Penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen pertanahan dalam sengketa tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 245–260. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art5
Wibowo, A. (2022). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 87–102. https://rechtsvinding.bphn.go.id
Yulianti, D., & Rahardjo, S. (2024). Pemalsuan surat tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal Arena Hukum, 17(1), 1–15. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2024.01701.1
Pratama, R. A. (2021). Sengketa tanah dan aspek pidana dalam pemalsuan dokumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 512–528. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3
Artikel Prosiding
Firmansyah, R. (2022). Pemalsuan dokumen pertanahan dalam perspektif hukum pidana. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Pembangunan (hlm. 112–125). Universitas Indonesia.
Hidayat, T., & Lestari, P. (2023). Penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan pidana dan perdata. Dalam Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu (hlm. 89–101). Universitas Gadjah Mada.
Working Paper / Laporan Kebijakan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. (2023). Laporan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
World Bank. (2020). Land administration and security of tenure: Reform insights from developing countries (Working Paper No. 12345). https://www.worldbank.org
Disertasi / Tesis / Paper Kerja
Saputra, D. (2022). Pertanggungjawaban pidana dalam pemalsuan surat tanah di Indonesia (Tesis Magister). Universitas Indonesia.
Putri, A. M. (2021). Analisis yuridis pemalsuan dokumen pertanahan dalam sengketa tanah (Skripsi). Universitas Gadjah Mada.
Buku Teks
Arief, B. N. (2021). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2020). Teori hukum pidana kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2021). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Santoso, U. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2021). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumardjono, M. S. W. (2021). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.
Prasetyo, T. (2020). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










