ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TIDAK HADIR TANPA IZIN MELALUI HUKUM DISIPLIN MILITER

Authors

  • Wilbertus Wilbertus Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Johanis L. S. S. Polii Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Rinny Ante Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Nita C. Ganap Universitas Kristen Indonesia Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i2.9828

Keywords:

Diskresi Hakim Militer; Hukum Disiplin Militer; Kepastian Hukum; Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI); Ultimum Remedium.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penyelesaian perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) melalui saluran hukum disiplin militer dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 130-K/PM.II-09/AD/IX/2022. Permasalahan utama terletak pada adanya ketegangan normatif antara kualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana militer dengan mekanisme penyelesaiannya yang dialihkan ke hukum disiplin militer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak menegasikan sifat pidana dari perbuatan THTI, melainkan menempatkan hukum pidana militer sebagai ultimum remedium. Hakim menggunakan diskresi yudisial secara terukur dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk tingkat kesalahan, motif pelaku, serta kepentingan pembinaan prajurit. Pengalihan penyelesaian ke hukum disiplin militer bukan merupakan bentuk depenalisasi, tetapi merupakan pilihan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih proporsional dalam kerangka sistem hukum militer yang bersifat komplementer.Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut mampu memperkuat fungsi pembinaan dalam sistem militer tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Namun demikian, tanpa pedoman yang jelas, praktik ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan multi-tafsir dalam penegakan hukum militer. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka normatif dan pedoman yudisial untuk memastikan bahwa penggunaan hukum disiplin tetap berada dalam batas-batas yang terukur, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum militer di Indonesia.

References

A. Artikel Jurnal

Baird, D. G., & Bernstein, L. (2022). Information, norms, and contract enforcement. Journal of Legal Analysis, 14(1), 1–35. https://doi.org/10.1093/jla/laac001

Bagchi, A. (2022). Distributive justice in contract law. Yale Law Journal, 131(5), 1352–1403. https://doi.org/10.2139/ssrn.3679288

Klass, G. (2020). Contract law and social norms. Oxford Journal of Legal Studies, 40(1), 1–27. https://doi.org/10.1093/ojls/gqz025

Marotta-Wurgler, F. (2021). Does contract disclosure matter? Journal of Legal Studies, 50(S1), S115–S139. https://doi.org/10.1086/713019

Piper, N., & Foley, L. (2021). Global partnerships in governing labour migration. Global Policy, 12(S5), 82–91. https://doi.org/10.1111/1758-5899.12986

Surak, K. (2022). Migration industries and the state. Journal of Ethnic and Migration Studies, 48(11), 2535–2552. https://doi.org/10.1080/1369183X.2020.1815158

Widodo, S., & Prasetyo, T. (2021). Military law enforcement and discipline system in Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 654–670. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3087

Hidayat, R. (2022). Legal certainty and judicial discretion in Indonesian military court. Yustisia Jurnal Hukum, 11(2), 215–230. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.63521

Sari, D. P. (2023). The implementation of military discipline law in Indonesia: Between punishment and guidance. Jurnal Dinamika Hukum, 23(1), 45–58. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.1.3210

Rahman, A. (2021). Judicial reasoning in military courts: A normative analysis. Jurnal Rechts Vinding, 10(2), 201–215. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.675

B. Artikel Prosiding

Putra, I. G. N. (2022). Military discipline and legal enforcement in Indonesia. In Proceedings of the International Conference on Law, Governance, and Social Justice (pp. 112–120). https://doi.org/10.2991/iclgj-22.2022.15

Wahyuni, S. (2021). The role of military courts in maintaining discipline. In Proceedings of the International Conference on Legal Studies (pp. 88–95). https://doi.org/10.4108/eai.5-10-2021.2312487

C. Working Paper

Baird, D. G., & Bernstein, L. (2021). Information, norms, and contract enforcement. University of Chicago Law School Working Paper. https://doi.org/10.2139/ssrn.3858745

Hidayat, R. (2020). Judicial discretion in military justice system. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3729184

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

E. Putusan Pengadilan

Pengadilan Militer II-09 Bandung. (2022). Putusan Nomor 130-K/PM.II-09/AD/IX/2022

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Articles