Kedudukan Anak Perempuan dalam Sistem Waris Adat Batak Toba dan Hukum perdata barat: Analisis Keadilan dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hak Asasi Manusia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i3.9971

Keywords:

Batak toba, customary inheritance law, daughters, gender equality, Western civil law

Abstract

Keberagaman sistem hukum kewarisan di Indonesia mencerminkan masih berlakunya pluralisme hukum, khususnya antara hukum waris adat dan hukum perdata barat. Salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian adalah kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba yang berlandaskan sistem kekerabatan patrilineal. Dalam sistem tersebut, anak laki-laki dipandang sebagai penerus marga dan pewaris utama keluarga, sedangkan anak perempuan pada umumnya tidak memperoleh hak waris yang setara. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama sebagai ahli waris tanpa membedakan jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba dan hukum perdata barat, membandingkan kedua sistem tersebut dalam perspektif keadilan hukum nasional dan hak asasi manusia, serta menelaah kemungkinan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Batak Toba lebih menitikberatkan pada kepentingan kolektif dan keberlangsungan garis keturunan marga, sedangkan hukum perdata barat menekankan prinsip persamaan hak, kepastian hukum, dan kesetaraan gender. Dalam perspektif hukum nasional dan hak asasi manusia, pembatasan hak waris terhadap anak perempuan dapat dipandang bertentangan dengan asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum yang tetap menghormati nilai-nilai adat sekaligus memberikan perlindungan hak yang adil dan setara bagi perempuan.

Author Biographies

Rayi Kharisma Rajib, Universitas Negeri Semarang

to present | Lecturer (Private and Commercial Law)

Ulfa Husniyyah, Universitas Negeri Semarang

seorang mahasiswa fakultas hukum di universitas negeri semarang.

References

Aisyah, A., & Alexia, N. (2022). Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1–8.

Amili, H. (2025). Analisis Hukum Terhadap Diskriminasi Gender Dalam Ketentuan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7), 4427–4442.

GELAR, U. M. S. S. M., RAMADHANI, D. A., WAHYUNI, D., AG, S., AG, M., & HUM, M. (n.d.). KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN.

Gultom, E. C. (2021). Studi Komparatif Terhadap Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Batak Dalam Hukum Waris Adat Dengan Hukum Nasional. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 14(01), 10–20.

Hadji, K., Angelica, D., Nisfah, E. L., Maharani, E. S., Nayla, H. A., & Oktaviana, C. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam hukum tata negara. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 25–33.

INDONESIA, H. I. D. A. N. K. (n.d.). ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PERSPEKTIF.

Lumbantoruan, S. H., & Rosando, A. F. (2025). Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Adat Batak Toba. Journal Evidence Of Law, 4(1), 272–284.

Maharani, N. P., & Sidik, A. A. (2024). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Waris Suku Batak Toba Ditinjau Dari Hukum Adat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 186–197.

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.

Mulauli, L. L., & Humaira, L. (2024). Peleburan terhadap Hukum Waris Perdata Barat dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Berkaitan dengan Kedudukan dan Hak Ahli Waris Perempuan (Studi Kasus Putusan). Lex Patrimonium, 3(1), 1.

Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990–999.

Pasaribu, R. S., & Simamora, J. (2022). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba. Nommensen Journal of Legal Opinion, 1–15.

Rosyida, F. N., & Ramadhani, K. S. S. (2024). Sistem Patrilineal Pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 13–22.

Rubi, R., Maulana, M. C. R., Yulrisnanda, M. F., Saripudin, A., & Syamsudin, S. (2024). Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 861–869.

Sagala, E. (2018). Hak mewaris menurut ketentuan hukum waris perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 116–124.

Salsadila, A. N., & Tricahyani, W. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Hukum Waris Dalam Rangka Pembentukan Hukum Waris Nasional. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(01), 9–24.

Sidabalok, H. I. A., Amir, D., & Manik, H. (2023). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Mewaris Pada Masyarakat Batak Toba Di Desa Simpang Mesuji. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 455–472.

Sihotang, N. A., Firdaus, R. A., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Pengaruh Hukum Modren pada Kedudukan Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Waris Adat Batak Toba (Studi Kasus Putusan Nomor 360/PDT/2015/PT. MDN). Karimah Tauhid, 4(8), 5405–5417.

Siregar, D., Butarbutar, G. P., Tobing, J. T. B. L., Selina, A., & Siallagan, L. (2025). Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba di Perawang: Studi Kasus Keputusan MA No. 179 K/SIP/1961. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 7(1), 66–71.

Yuliana, M., & Aini, F. N. N. (2024). Transformasi Hukum Waris Adat Batak Toba dalam Konteks Kesetaraan Gender. TUMOU TOU LAW REVIEW Учредители: Universitas Sam Ratulangi, 76–83.

Downloads

Published

2026-05-09

Issue

Section

Articles