PERSEPSI PELAKU UMKM TERHADAP PRINSIP SYARIAH DALAM AKTIVITAS BISNIS SEHARI-HARI: STUDI KASUS USAHA KULINER SATE PADANG UNI NUR DI DESA SENGKATI BARU
DOI:
https://doi.org/10.61722/jaem.v3i3.12439Keywords:
halal; persepsi; prinsip syariah; Sate Padang; UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis persepsi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap prinsip syariah serta penerapannya dalam aktivitas bisnis sehari-hari pada usaha Sate Padang Uni Nur di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, dengan pemilik usaha sebagai informan utama serta pelanggan tetap sebagai informan pendukung. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki persepsi positif terhadap prinsip syariah, tetapi pemahamannya masih berada pada tataran dasar dan praktis. Prinsip syariah terutama dipahami sebagai menjalankan usaha secara halal, jujur, adil, tidak menipu, serta menghindari riba. Penerapan dalam kegiatan sehari-hari terlihat melalui pemilihan bahan baku yang halal dan segar, perhatian terhadap proses penyembelihan, kebersihan, kualitas produk, kejujuran dalam transaksi, serta pelayanan yang ramah. Namun, penerapan prinsip syariah belum menyeluruh pada aspek permodalan dan pengelolaan keuangan formal. Modal awal usaha berasal dari pinjaman koperasi harian, sementara pengetahuan informan mengenai lembaga keuangan syariah masih terbatas. Kondisi ekonomi, keterbatasan akses informasi, dan dukungan keluarga menjadi faktor yang memengaruhi persepsi dan penerapan prinsip syariah. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi keuangan syariah dan perluasan akses pembiayaan syariah bagi UMKM pedesaan.
References
Abubakar, R. (2021). Pengantar metodologi penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Alimbudiyono, L. S. (2020). Konsep pengetahuan akuntansi manajemen lingkungan. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batanghari. (2022). Kabupaten Batanghari dalam angka 2022. Batanghari: BPS.
Dawam, K., & Iswandi, A. (2023). Analysis of the factors that influence the perceptions of culinary business owners regarding intention to register for halal certificates. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 7(2), 143–176.
Firdaus, F. M. (2024). Pengaruh literasi keuangan digital dan risiko transaksi digital terhadap minat pelaku UMKM dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Syekh Nurjati Repository.
Hardani, et al. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu.
Kasim, D. A. (2023). Implementasi prinsip-prinsip syariah ekonomi pada UMKM di Desa Tenilo. JHSS, 2(1).
Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Data statistik UMKM Indonesia. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.
Lasiyono, U., & Alam, W. Y. (2024). Metodologi penelitian kualitatif. Sumedang: CV. Mega Press Nusantara.
Maslim, A. S. W., & Andayani, S. (2023). Penerapan metode Theory of Planned Behavior untuk tingkat kepercayaan pelanggan terhadap minat belanja online. Jurnal Sistem & Teknologi Informasi Komunikasi, 7(1), 7–14.
Nofrianto. (2021). Pengantar ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nasution, A. F. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Nuryanti, L. (2024). Strategi UMKM dan bisnis kreatif. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK). Jakarta: OJK.
Perdata, R. Y. (2023). Pelaksanaan unit usaha mikro kecil menengah (UMKM) menurut hukum Islam di Indonesia. Unes Law Review, 6(2).
Pemerintah Desa Sengkati Baru. (2024). Profil Desa Sengkati Baru 2024. Batanghari: Pemerintah Desa Sengkati Baru.
Pratiwi, H. (2020). Metode penelitian ekonomi Islam. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.
Raco, J. R. (2018). Metode penelitian kualitatif: Jenis, karakteristik dan keunggulannya. Jakarta: Grasindo.
Satori, D., & Komariah, A. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Soelistya, D. (2024). Etika bisnis syariah. Kota Solok: Mafy Media Literasi Indonesia.
Sugiyanto, E. K., Muna, N., Laily, N., & Amaliyah, N. R. (2026). Kewirausahaan: Inovasi, digitalisasi, dan daya saing. [Sumber akademik yang ditelusuri].
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukma, S. T. (2023). Kolaborasi UMKM. Jawa Barat: CV. Mega Press Nusantara.
Suendi, E. A. (2024). Pengaruh persepsi kenaikan pajak pertambahan nilai dan penggunaan financial technology terhadap pendapatan UMKM kuliner Kota Pontianak. IAIN Pontianak Digital Library.
Syaqib, M. (2024). Penerapan prinsip-prinsip syariah pada hotel. Bali: Intelektual Manifes Media dan Penulis.
Vanany, I. (2023). Sistematika penyusunan dokumen manual sistem jaminan produk halal. Jakarta: BPJPH Kementerian Agama RI.
Wardani, S. (2025). Persepsi pelaku UMKM terhadap implementasi akad murabahah di lembaga keuangan mikro syariah (studi kasus di Kabupaten Aceh Besar). El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 353–359.
Waradin. (2024). Pemberdayaan UMKM melalui pengembangan bisnis berbasis ekonomi syariah (pengabdian kepada masyarakat). Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 273–284.











