Analisis Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Keuangan Syariah di Indonesia: Tinjauan Hukum Tiga Lembaga Pengawasan

Perencanaan Keuangan Syariah

Authors

  • Dinda Ika Yulianti Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Rini Puji Astuti Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Muhammad Danial Rosipudin Afton Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.61722/jaem.v2i2.4491

Keywords:

Indonesia, Kebijakan, Perencanaan Keuangan, Regulasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan regulasi dalam Lembaga utama, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),dalam merumuskan kebiajakan dan regulasi sistem keuangan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, studi ini mengkaji literatur dan regulasi yang relevan untuk memahami sejauh mana efektivitas kebijakan dalam mendukung pertumbuhan sektor keungan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga Lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi. BI menjaga stabilitas moneter dan mendorong digitalisasi, OJK mengawasi dan mengatur industry keuangan syariah, dan DSN-MUI memberikan legitimasi syariah melalui fatwa. Kolaborasi ketiganya dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

References

Abdul Haris Simal. (2019). Relevansi Fatwa Dalam Regulasi Perbankan Syariah Sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah. Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 158–173.

Alfina Rohmatil Aliyah. (2023). Peran fatwa dsn mui terhadap operasional dan aktivitas bisnis pada lembaga keuangan syariah(LKS). Jurnal Studi Kemahasiswaan, 3(2), 190–203.

Antri Arta, Zelyn Faizatul Ainur Rohmah, Qomarul Huda, D. N. (2024). Peran Regulasi Sebagai Landasan Hukum Bagi Peretumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan. Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 1–11.

Diana Fitriana, Nur Rahman, A. W. (2021). Analisa Peraturan otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi(LPMUBTI) Terhadap Penggunaan Financial Technology ( Fintech) Pada Indsutri Jasa Perbankan Di Wilayah III Cirebon. Kajian Hukum Islam, 6(1), 1–15.

Fajri Ramadhan, Piter Berkat Harapan Ndraha, Muhammad Irwansyah, Sinta Puspita Dewi, C. A. A. (2024). Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi, Keuangan dan Moneter Berdasarkan Prinsip Syariah. Lembaga Kita, 2(1), 194–2025.

Fitriani, Nur Nasrina, H. S. (2023). Perkembangan, Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia. Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 81–94.

Hasanah, N., Sayuti, M. N., & ... (2024). Optimalisasi Regulasi Perbankan Syariah Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Akselerasi Transformasi Digital. … Terapan Dan Keuangan, 13(03), 709–723. https://online-journal.unja.ac.id/mankeu/article/view/36621

Khairun Nisaa, R. A. (2024). Dasar Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. Ilmiah Multidisiplin, 2(12), 271–275.

Marlisa Elpira, M. C. (2020). Urgensi DSN-MUi Sebagai Otoritas Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah. Journal Of Islamic Economics and Business, 10(1), 22–38.

Nurbetty, Jessyola Olyvia, S. S. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Peran OJK Dalam Pengawasan Praktik Perbankan Di Indonesia. Ilmu Hukum, 2(3), 84–89.

Wilma Silalahi. (2020). Penataan Regulasi Berkualitas Dala Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum. Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, 8(1), 56–65.

Downloads

Published

2025-05-10