Implementasi Investasi Syariah Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.61722/jaem.v2i2.4991Keywords:
Hukum Ekonomi Islam; Investasi Syariah; Hukum InvestasiAbstract
This article discusses the implementation of sharia investment from the perspective of Islamic economic law. Sharia investment is one form of economic activity based on Islamic principles. The main objective of sharia investment is to gain profit while prioritizing the welfare of the people and avoiding all forms of transactions that are prohibited in Islam, such as usury, gharar, and maysir. This article discusses the legal basis of sharia investment, sharia investment products, and the rules and principles that must be considered in investing according to sharia. In addition, it also discusses the role and challenges faced in the implementation of sharia investment in Indonesia. The results of the study show that sharia investment has a strong legal basis in Islam, both in the Quran and Hadith. Common sharia investment products offered include sharia mutual funds, sukuk, and sharia stocks. The implementation of sharia investment in Indonesia faces various challenges, such as lack of public understanding, minimal sharia products available, and the need for synchronization of related regulations. This article concludes that sharia investment has great potential to be developed in Indonesia as an alternative investment that is in accordance with Islamic principles. Efforts to improve public understanding, product development, and regulatory harmonization are steps that need to be taken to encourage the growth of the sharia investment industry in Indonesia. Artikel ini membahas implementasi investasi syariah dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Investasi syariah merupakan salah satu wujud dari kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Tujuan utama dari investasi syariah adalah untuk memperoleh keuntungan dengan tetap mengedepankan kemaslahatan umat dan menjauhi segala bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir. Dalam artikel ini, dibahas mengenai landasan hukum investasi syariah, produk-produk investasi syariah, serta aturan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam berinvestasi secara syariah. Selain itu, juga diulas mengenai peran dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi investasi syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, baik dalam Al-Quran maupun Hadits. Produk-produk investasi syariah yang umum ditawarkan antara lain reksa dana syariah, sukuk, dan saham syariah. Implementasi investasi syariah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, minimnya produk syariah yang tersedia, serta perlunya sinkronisasi peraturan terkait. Artikel ini berkesimpulan bahwa investasi syariah memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia sebagai alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Upaya peningkatan pemahaman masyarakat, pengembangan produk, serta harmonisasi regulasi merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri investasi syariah di Indonesia.
References
Ananda, M. N., Khairida, N. R. P., & Nada, Q. (2023). Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Syariah). Islamic Education, 1(4), 366-387.
Arrazaq, N. A. (2020). Investasi Syariah Dalam Rangka Menegakan Prinsip Syariah. Journal of Islamic Law Studies, 3(1), 1-18.
Furohman, A., Safitri, S. N., & Anam, H. (2023). Investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, 2(2), 111-124.
Haikal, M., Akbar, K., & Efendi, S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 26-39.
Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242.
Inayah, I. N. (2020). Prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam investasi syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100.
Muttaqin, M. Z. (2024). Implementasi E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Dan Kepatuhan Syariah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 6371-6380.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19-40.
Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373.
Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57.
Ridha, M. R., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). Peranan Reksadana Syariah dalam Peningkatkan Investasi di Indonesia. Transparency Journal of Economic Law, 2(2), 14665.
Syaripudin, E. I., & Nurhuda, R. (2025). Perspektif Hukum Islam Tentang Implementasi Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 3(2), 46-53.
Totok, A. P. (2023). Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 11(01), 47-67.










